Minimal pembelian Rp 100.000, Maaf, Kami Hanya Berjualan Online...! :)


Inilah 22 Merek Kopi Berbahan Kimia Berbahaya yang Wajib Diwaspadai

Bagi para kopimania, kopi merupakan minuman penting dalam segala aktivitas. Tanpa kopi, maka sarapan pagi, saat kerja, saat online, ngeblog, maupun acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll rasanya kurang afdhal. Sehinga ada istilah baku coffee break.

Tetapi, para kopimania harus meningkatkan kehati-hatian dalam memilih kopi, baik kopi biasa maupun kopi herbal. Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekira 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:

1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ektrak Jahe
(Depkes RI PIRT No. 210317594151/Kota Jakarta Utara)

2. 39  Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1 (PIRT 210317505151/Kota Jakarta Utara)

3. Bel-Bel Kopi Susu Extra (PT. Mandala  Cahaya Sentosa/PIRT 610331502001)

4. Black Borneo Platinum Coffee (PT Victoabel Food Industry/P-IRT 6103515401564)

5. Dream Coffee (PT. Mandala Cahaya Sentosa – Sidoarjo/PIRT 6103515271564), ( PT. International Green Natural, P-IRT 6103515271564), PIRT. 6103515271564 Kab. Sidoarjo)

6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee (PT. Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411), (PT. Daya Dinamika Nusantara,  PIRT 210360301411), (PT Aimfood Indonesia,  PIRT 210360301411), (PT Aimfood Indonesia, PIRT 210360301309), PT. Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411)

7. Golden Life (P-IRT 6103515121399    Kab. Sidoarjo)

8. Good Coffee Premium/Good Coffee (PT. Putra Gudti Indonesia    PIRT No. 6103271011147    Kota Bogor), (CV. Bin Halim untuk PT. Putra PIRT. 6103271011147, Kota Bogor), (PT. Putra Gudti Indonesia, PIRT No. 6103271011147, Kota Bogor)

9. Herba Max Coffee (Distributor PT Solusky    P-IRT 6103515311564    Kab. Sidoarjo)

10. Jahe Mix Barokah (PIRT 213317518151    Kota Jakarta Utara)

11. Jomoon Instan Coffee (Green Nirmala    PIRT. 6103515131399    Kab. Sidoarjo), (PT. Green Nirmala - Sidoarjo    PIRT. 610351531399    Kab. Sidoarjo)

12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng (PT. Mandala  Cahaya Sentosa    PIRT 610331502001    Kab. Grobogan)

13. Kopi Cleng - Sehat, Nikmat, Berstamina (CV. Jamu Moro Sehat, Banjarnegara, Depkes RI TR 147/11-10/2005)

14. Kopi KPH/Kopi Kuat (PIRT. 6103515331564    Kab. Sidoarjo)

15. Kopi Mahabbah (Depkes RI PIRT No. 6103515321564 Kab. Sidoarjo), PT. Mandala CS    P-IRT No 6103515321564  Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group    P-IRT No 6103515321564    Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group    PIRT No. 6103515321564    Kab. Sidoarjo),

16. Kopi Pasutri (Al Jazira Herbal, Bekasi  PIRT 610351533564 Kab. Sidoarjo)

17. Kopi Strong 234 (PT. Hamiegi Bandung    PIRT. 81032730203771    Kota Bandung)

18. Maca-Tekh (PT. Wootekh Jakarta Indonesia    PIRT 210360303411)

19. Matador Coffee

20. Mawaddah Coffee (PIRT. 212320207429    Kab. Sukabumi)

21. On Coffee

22. Premium Energy Coffee (Dinkes PIRT No. 210360314309 Kab. Tangerang)

Mengingat  bahaya bahan kimia pada merk kopi tersebut, kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk kopi di atas. Bila menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung BKO tersebut agar melaporkan kepada unit pengaduan konsumen BPOM nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau melalui layanan informasi konsumen di balai besar atau balai POM di seluruh Indonesia

Kriteria Obat Tradisional, Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka

Kriteria Obat Tradisional, Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Jamu adalah obat tradisional Indonesia.

Obat Herbal Terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi.

Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.

Obat Tradisional Dalam Negeri adalah obat tradisional yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri.

Obat Tradisional Impor adalah obat tradisional yang dibuat oleh industri di luar negeri, yang dimasukkan dan diedarkan di wilayah Indonesia.

www.klikherbal.com

Switch to our mobile site